Skripsi
Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif
dan dengan disertai empiris.
Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah 1.) Akibat hukum dari
tidak dilaksanakannya kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada
Minuta Akta oleh Notaris terhadap Akta Autentik yang dibuat di hadapan
Notaris jika ditinjau dari mengenai syarat dari sebuah Akta Autentik, maka
dengan dilakukannya pembubuhan sidik jari oleh para pihak yang pada
lembaran terpisah tersebut tidak akan merubah status Akta dibawah tangan.
Dan 2.) Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang berbunyi
: “Dalam pengambilan fotocopy minuta maupun pemanggilan seorang notaris
harus seijin Majelis Pengawas Daerah (MPD) pada daerah kerja notaris yang
bersangkutan. Selain itu berdasarkan Pasal 66 ayat 2 berbunyi .pengambilan
fotokopi minuta akta harus dibuat berita acara penyerahan. Keberadaan MPD
adalah sesuatu yang sangat dihormati karena dibentuknya MPD bagian
kontrol terhadap jabatan Notaris selaku pejabat umum yang diberi wewenang
untuk membuat akta otentik dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang.
Kata Kunci : Notaris, Minuta Akta, Akta Autentik
Tidak tersedia versi lain