Skripsi
Pelaksanaan Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh Pengadilan Negeri Palembang
Judul dari penulisan skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Lelang Objek Sita
Benda Bergerak Oleh Pengadilan Negeri Palembang.” Ini semua dilatar
belakangi Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh Pengadilan Negeri Palembang
padahal di dalam mengatur cara menjalankan putusan Pengadilan atau disebut
eksekusiPasal 195 samapai dengan Pasal 224 HIR/ Pasal 206 sampai dengan Pasal
258 RBG permohonan eksekusi, telaah terhadap permohonan eksekusi
dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh KetuaPengadilan
Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi, apabila hasil resume telaah
eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan
panjar biaya eksekusi dan pemohon ekseksui dipersilahkan untuk melakukan
pembayaran dan Peringatan Eksekusi (Aanmaning). Mengingat termohon bisa
melakukan perlawanan kepada pemohon adanya pihak ketiga (Darden Verzet)
diatur dalam Pasal 195 ayat 6 HIR Pembuktian Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang
melakukan perlawanan bahwa barang yang disita tersebut miliknya harus bisa
membuktikan sesuai dengan bukti-bukti yang kuat.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah
Prosedur Penyitaan Benda Bergerak Atas Putusan Pengadilan Negeri Dalam
Perkara Perdata,Bagaimanakah Proses Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh
Pengadilan Negeri Palembang, Apakah Kendala Pelaksanaan Lelang Objek Sita
Benda Bergerak Oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Empiris,
yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan
hukum Primer-sekunder dengan adanya hasil wawancara alangsung dengan para
Kuasa Hukum yang menangani kasus tersebut, selain itu penulis juga menggunakan
buku-buku, Jurnal Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan
langsung dengan Pelaksanaan Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh Pengadilan
Negeri Palembang.
Setelah selesainya penulisan skripsi ini, penulis mendapatkan kesimpulan
bahwasannya Pelaksanaan Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh Pengadilan
Negeri Palembang tuntutan ganti kerugian Pemohon terhadap Termohon, di dalam
kasus Hukum Acara Perdata.
Kata Kunci : Pelaksanaan Lelang Objek Sita Benda Bergerak Oleh
Pengadilan Negeri Palembang
Tidak tersedia versi lain