Skripsi
Pentingnya Penetapan Kepastian Tentang Tindak Pidana Penimpuan Dalam Hubungan Hukum Perdata Di Polsek IT II Palembang
Dasar penyidik dalam menetapkan suatu peristiwa hukum itu sebagai tindak
pidana atau perkara perdata, penyidik harus memiliki alasan yang tepat dengan
menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam menetapkan suatu peristiwa hukum
itu tindak pidana atau perkara perdata, dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku khusus yaitu Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dalam prakteknya Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik sering melakukan kelalaian dan
kekeliruan terutama dalam menetapkan peristiwa hukum itu sebagai tindak pidana
atau perkara perdata. Sesuai dengan asas prejudiciel geschiil, sebagai contoh
penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang terhadap
Sdr. Erza Agustina Ningsih binti alm. Roesman Azhari sebagai pelaku tindak
pidana yang melanggar pasal 378 KUHP. Setelah diproses di Persidangan
Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara Nomor 1177/Pid.B/2011/PN ternyata
kasus wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPdt.
Dapak negatif bagi pelaku wanprestasi yang ditetapkan sebagai tindak pidana
penipuan. Bila perkara pidananya telah diputus oleh hakim pengadilan yang
memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan menyatakan bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum tersangka atau terdakwa atau terhukum dapat menuntut
ganti rugi materiil maupun moril serta menuntut rehabilitasi nama baiknya melalui
pengadilan negeri tempat dimana perkara pidananya diperiksa dan diadili.
Untuk itu penulis menyarankan agar para penegak hukum mendapatkan
pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman dan profesionalitas dalam proses
penegakan hukum, harus memiliki integritas sebagai penyidik dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik, serta memiliki wawasan ilmu
pengetahuan hukum pidana dan hukum perdata serta ilmu lainya.
Kata Kunci : Penetapan Penyidikan, Asas prejudiciel Geschill, dan Polsek Ilir
Timur II Palembang
Tidak tersedia versi lain