Skripsi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pembuktian Kejahatan Asal Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis
normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis
empiris melalui penerapan dan kondisi nyata di lapangan, sehingga penelitian ini
menggunakan sumber data, yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian yang dapat dirumuskan adalah dari kebijakan hukum pidana
yang terdiri dari kebijakan formulasi hukum pidana, Pasal 69 UU No. 8 Tahun
2010 telah sesuai dengan standar Internasional dan hampir seluruh negara di dunia
telah menyepakati bahwa dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian
uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Akan tetapi,
Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 ini bertentangan dengan berbagai teori, tipe
pelaku, kewajiban membuktikan unsur-unsur di dalam rumusan Pasal 3, Pasal 4,
dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, serta sistem pembuktian negatif maupun
sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dari
kebijakan aplikasi hukum pidana, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
asal yang dilakukan oleh tipe pelaku aktif principle violater harus dibuktikan
secara bersama-sama dalam dakwaan yang disusun secara kumulatif. Sedangkan
untuk tipe pelaku aktif aider dan pelaku pasif abettor tetap dibuktikan unsurunsur di dalam rumusan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010
termasuk unsur mengetahui atau patut diduganya bahwa harta kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
No. 8 Tahun 2010, akan tetapi terhadap tipe pelaku ini hanya dikenakan ketentuan
tindak pidana pencucian uang saja karena tipe pelaku ini tidak melakukan atau
terlibat tindak pidana asalnya.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah penegak hukum harus memahami
filosofi, teori-teori serta tujuan dari kriminalisasi pencucian uang karena antara
tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang memiliki keterkaitan. Dari
sense of justice sangat tidak adil jika menghukum pelaku tindak pidana yang telah
melakukan dua tindak pidana tetapi yang dibuktikan hanya satu tindak pidana.
Meskipun bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan bagi penegak hukum
karena harus membuktikan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang,
tetapi hal ini lebih dapat dipertanggungjawabkan secara teori dan falsafahnya serta
dalam rangka melakukan due process of law yang terjaga.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pembuktian Kejahatan Asal, Tindak
Pidana Pencucian Uang
Tidak tersedia versi lain