Skripsi
Kebijakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Di Pengadilan Negeri Palembang
“Kebijakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Palembang”, merupakan
judul skripsi yang sengaja penulis pilih dengan mengajukan permasalahan dalam
rumusan pertanyaan sebagai-berikut : Bagaimanakah kebijakan hukum pidana
mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak dengan pendekatan keadilan
restoratif ? Kemudian : Bagaimanakah pelaksanaan sistem peradilan pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Palembang ? terakhir : Apakah
kendala dalam penerapan sistem peradilan pidana anak dengan pendakatan keadilan
restoratif di Pengadilan Negeri Palembang ?
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sehingga penelitian ini
melihat dua sisi. Sisi pertama adalah kajian pendekatan yuridis normatif (peraturan
perundang-undangan) dan sisi kedua adalah pendekatan yurudis empiris berupa
penerapannya dan kondisi nyata di lapangan, sehingga penelitian ini menggunakan
dua sumber data yaitu, data perimer dan data sekunder.
Bahwa dalam melindungi anak yang bermasalah dengan hukum pidana
dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan dalam wujud diversi seperti
termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam
ketentuan pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian di dalam pelaksanaan restororative
justice tersebut pada umunya sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan
hukum yang ada dalam arti anak telah di adili menurut tatanan hukum sehingga
dampak negatif yang berupa trauma yang dikhawatirkan akan muncul dapat dicegah
sedemikian rupa.
Banyaknya kendala dalam pelaksanaan keadilan restoratif dalam wujud
diversi pada saat penuntutan maupun pemeriksaan di Pengadilan dikarenakan
beberapa faktor yaitu, karena sumber daya yang dimilki oleh Pembimbing
Kemasyarakatan BAPAS kurang memadahi dan wilayah kerja Pembimbing
Kemasyarakatan BAPAS yang luas, kurangnya persiapan dalam pemahaman
diversi oleh pihak-pihak yang ikut dalam diversi sehingga dalam prakteknya
terkadang tidak berhasil dilaksanakan, sedikitnya jumlah hakim anak yang khusus
menangani anak yang bermasalah dengan hukum di PN Palembang sehingga dalam
kinerjanya hakim anak tersebut belum maksimal.
Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar sekiranya sumber
daya Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS perlu diperbaiki dan menambah
BAPAS di wilayah Sumatera Selatan, harus adanya pemahaman betul-betul di
berbagai pihak dalam melakukan diversi untuk menangani anak yang bermasalah
dengan hukum dan perlu adanya kebijakan untuk pemnambahan jumlah hakim anak
di PN Palembang.
Tidak tersedia versi lain