PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA

  • Beranda
  • Profil
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Pustakawan
  • Login Member
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Skripsi

PENERAPAN AZS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA PALEMBANG

YUNIA CHAIRANI / 07 10 0027 / HUKUM - Nama Orang;

Kehadiran KUHAP telah membawa harapan baru bagi perkembangan terhadap perlindungan harkat dan martabat manusia, terutama dengan diperkenalkannya azas praduga tidak bersalah. Namun belum tentu azas ini dapat dilaksanakan sepenuhnya, perkembangan kejahatan sekarang ini merupakan ancaman serius bagi penerapan azas ini, sebab para penjahat selalu berusaha untuk mengatur taktik dan strategi dalam memanfaatkan azas praduga tidak bersalah ini.Dengan demikian, azas praduga tidak bersalah ini secara teoritis memang mudah untuk difahami tetapi secara praktis sulit untuk dilaksanakan, dapat diterangkan bahwa di satu pihak KUHAP menghendaki penerapan azas praduga tidak bersalah untuk melindungi hak tersangka, dan di lain pihak KUHAP tidak mengatur dengan jelas untuk perkara pidana jenis apa yang akan ia terapkan. Oleh karena itu azas praduga tidak bersalah ini mengundang kekaburan dan keraguan di dalam prakteknya.Bekerjanya hokum pidana dalam hokum acara pidana KUHAP untuk suatu perkara pidana dalam praktek pemeriksaan pada semua tahap dilaksanakan alat Negara penegak hokum di Palembang dan di Indonesia umumnya bersandarkan pada suatu prinsip “Presumption of innocence”. Sehingga hak tersangka dalam kenyataannya benar-benar telah dapatdirasakan dan dilaksanakan sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai kemungkinan diterapkannya prinsip “Presumption of guilt” secara fungsional untuk mendampingi prinsip “Presemption of innocence”. Untuk memungkinkan terwujudnya pelaksanaan hak-hak tersangka, maka kepada segenap pihak disarankan supaya senantiasa menghormati tersangka sebagai orang yang tak bersalah. Untuk mengatasi dilemma pengakan hokum yang timbul dari penerapan azas praduga tak bersalah disarankan supaya para teoritisi dan praktisi mengadakan suatu pertemuan untuk membahas kemungkinan diterapkannya azas praduga bersalah dalam kasus-kasus tertentu untuk mengatasi kelemahan azas praduga tak bersalah.


Ketersediaan
#
Perpustakaan UIBA (Hukum) SKR FHP 527
SHP 527
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR FHP 527
Penerbit
Palembang, Sumatera Selatan : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS IBA., 2012
Deskripsi Fisik
vi + 63 hal.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PENERAPAN AZS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA PALEMB
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan adalah pusat pelayanan dan informasi yang menyediakan bahan Pustaka dan layanan untuk pengguna Perpustakaan. Selain bahan Pustaka perpustakaan juga menyediakan koleksi karya ilmiah yang bisa langsung di akses oleh pengguna perpustakaan. Perpustakaan Universitas IBA juga menyediakan ruang belajar yang nyaman, kondusif dan terkoneksi internet yang kuat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?