Skripsi
Keabsahan Unsur Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Perjanjian Online
Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan
kehidupan manusia, alah satunya dalam bidang kontrak elektronik. Dengan
kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat
dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Tidak adanya kehadiran fisik
dari para pihaksangat dimungkinkanmembawa permasalahan pada keabsahan
kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan
perbuatan hukum oleh para pihak. skripsi ini membahas keabsahan kontrak
eletronik dalam kaitan dengan pemenuhan syarat subyektif sahnya suatu
kotraksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320ayat(2) KitabUndang-Undang
HukumPerdata, dengan menggunakan metode empiris,untuk
menganalisiskeabsahan kontrak elektronik dalam penyelenggaraan transaksi
jual beli melalui sistem elektronikyang dilakukan oleh pihak yang belum cukup
umur.Kontrak elektronik sebagaimana dimaksud diatassecara teoritis dianggap
tidak sah, namun sepanjang tidak membawa akibat yang merugikan pihak
tidak adanya tindakan pembatalan, maka kontrak tersebutdianggap tetap
berlakumengikat bagi para pihak.
Tidak tersedia versi lain