Skripsi
Tanggung Jawab Pidana Driver Online Pelaku Orderan Fiktif Pada PT. Gojek Indonesia
Penulisan skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Pidana Driver Online Pelaku
Orderan Fiktif pada PT. Gojek Indonesia”, dilatar belakangi oleh perkembangan
zaman pada dunia Informasi dan Teknologi Elektronik serta maraknya kejahatan
dalam dalam dunia Siber (Cybercrime) adapun permasalahan yang dalam
penulisan skripsi ini adalah :
1. Bagaimanakah tanggung-jawab pidana driver ojek online yang
melakukan orderan fiktif menurut ketentuan yang berlaku ?
2. Apakah kendala penerapan sanksi hukum terhadap driver ojek online
yang melakukan orderan fiktif ?
Untuk penulisan skripsi ini, dilakukan dengan metode oendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris berdasarkan uraian diatas ditarik
kesimpulan
1. Melihat dari ketentuan yang berlaku dalam kasus orderan fiktif Ojek
Online ini terdapat dua ketentuan. 1 Ketentuan Pidana, 2 Ketentuan
Administratif, Ketentuan pidana terdapat pada pasal 378 Kitab Undangundang Hukum Pidana dan Ketentuan Administratif ada pada Perjanjian
Kemitran yang di buat oleh PT Gojek Indonesia dan di setujui oleh mitra
nya.
2. Dalam Penerapan sanksi terhadap pelaku Order Fiktif, dua ketentuan
yang berlaku digunakan agar dapat mencapai keefektifitasan Hukum.
Tidak tersedia versi lain