Skripsi
Dasar Pertimbangan Penyidik Menetapkan Pelaku Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polrestabes Palembang
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu : (1) Bagaimanakah eksistensi
saksi korban dalam kekerasan rumah tinjauan yuridis dan em piris di Polrestabes
Palembang, dan yang ke (2) Adakah contoh konkret kekerasan dalam rumah
tangga di Polrestabes Palembang.
Penelitian yang digunakan untuk menjawab kedua hal di atas adalah penelitian
Yuridis Normatif dan Empiris, dengan menggunakan sumber data Primer dan
Sekunder, dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan, kemudian dari data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menguraikan,
menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan
penelitian tersebut.
Adapun hasil penelitian yang di dapat setelah melakukan penelitian adalah :
(1)Dalam kasus yang diteliti oleh Penulis, pada proses penyidikan ditemukannya
alat bukti yang berupa keterangan saksi korban, surat bukti lapor, surat Visum Et
Repertum untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menetapkan
kesalahannya. (2) Dalam proses penyidikan tindak pidana khusus KDRT, saksi
korban mempunyai kedudukan yang tinggi untuk menetapkan pelaku sebagai
tersangka karena sebagai saksi tunggal kesaksian saksi korba adalah yang paling
memenuhi syarat karena dia mengalami sendiri.
Tidak tersedia versi lain