Skripsi
Sanksi Hukum Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Usaha Waralaba Online
Konsep bisnis waralaba memiliki beberapa keunggulan yaitu dapat
memperluas jaringan usaha dengan cepat, menciptakan kemitraan yang saling
menguntungkan, menciptakan lapangan kerja baru, mampu mempercepat alih
teknologi, dan meningkatkan peluang usaha bagi usaha kecil dan menengah
(UKM) serta merupakan pilihan berwirausaha dengan resiko kecil.
Adapun permasalahan dalam skripsi adalah bagaimana sanksi hukum
apabila ada salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian usaha
waralaba online dan bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila terjadi
wanprestasi dalam perjanjian usaha waralaba online
Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan menelaah data
pustaka, maka penelitian yang saya lakukan ini merupakan penelitian hukum
Normatif.
Dari penulisan ini disimpulkan Simpulan , Dalam hal para pihak melakukan
perbuatan wanprestasi dalam perjanjian waralaba online tersebut, maka dapat juga
dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)
tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik dan tanggung jawab para piha terdapat dalam Pasal 5 dan 7
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Tidak tersedia versi lain