Skripsi
Tanggungjawab Pidana Bagi Pelaku Dalam Delik Aduan Di Polrestabes Palembang
Penulisan skripsi yang berjudul “Tanggungjawab Pidana Bagi Pelaku
dalam Delik Aduan di Polrestabes Palembang”. Dilatar belakangi oleh
minim nya pengetahuan bagi masyarakat terhadap perbedaan delik umum
dan delik aduan serta apa bentuk tanggung jawab bagi pelaku dalam delik
aduan Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: Kebijakan
hukum mengatur mengenai tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak
pidana dalam delik aduan dan mengetahui fakta empiris pengaduan pelaku
delik aduan di Polrestabes Palembang.
Penulisan skripsi ini, dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan: Kebijakan dalam
hukum pidana yang mengatur tanggung jawab pidana bagi pelaku dalam
delik aduan yang bersifat absolute diatur dalam Pasal : 284, 287, 293, 310
dan berikutnya, 332, 322, dan 369 sedangkan untuk delik aduan relatif
diatur dalam Pasal 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Serta diatur pula
didalam Peraturan Kapolri no 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian
Republik Indonesia. Selanjutnya untuk menetapkan seseorang menjadi
tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup paling sedikit dua
jenis alat bukti yang didapat dari proses penyelidikan sampai penyidikan
sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (2) peraturan kapolri no 12 tahun 200 9
tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di
lingkungan kepolisian republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain