Skripsi
Akibat Hukum Terhadap Pemilik Tanah Hak Milik Yang Tidak Memasang Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Kewajiban memasang atau memelihara tanda batas yang telah ada
dimaksudkan menghindari terjadinya perselisihan atau sengketa mengenai
batas tanah . Salah satu contoh permasalahan batas tanah adalah kepemilikan
Sertifikat Hak Milik No.1158/Kel Sako Baru a.n Aditya dan Sertifikat Hak
Milik No.1159/Kel Sako Baru a.n Irwan Isbandi yang di klaim oleh Keluarga
Alm A. Tambunan dengan Surat Keterangan Hak Atas Usaha Tanah.
Permasalahan skripsi ini adalah apakah faktor penyebab pemilik sertifikat
hak milik tidak memasang batas tanah dan apakah akibat hukum terhadap
pemilik sertifikat hak milik yang tidak memasang batas tanah.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah adapun akibat hukum
terhadap pemilik tanah yang tidak melakukan pemasangan batas tanah dapat
mengakibatkan terjadinya sengketa batas antara pemegang hak atas tanah
dengan pemegang hak atas tanah lain yang berbatasan, kedudukan hak yang
tidak mempunyai tanda batas akan menjadi lemah dalam hal pembuktian
maupun dalam gugatan terjadinya sengketa batas antara pemegang hak atas
tanah dengan pemegang hak atas tanah lain yang berbatasan, terjadinya
sengketa batas antara ahli waris pemegang hak dengan pemegang hak lainya,
akan mengakibatkan kerancuan dalam hal jual beli apabila tidak mempunyai
batas tanah yang jelas dan benar.
Tidak tersedia versi lain