Text
Analisisis Penerapan Perhitungan BPHTB Yang Ditetapkan Oleh Dispenda Kepada Wajib Pajak ( Studi Kasus Di PT. Karya Utama Jaya )
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Dispenda pada penjualan di PT. Karya Utama Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Walikota Palembang No.16 Tahun 2011 Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Dispenda melalui PPAT?; Kendala apa saja yang di hadapi dalam proses jual beli pada konsumen pada PT. Karya Utama Jaya?. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada PT. Karya Utama Jaya dan pihak yang terkait kemudian hasilnya disajikan dalam bentuk narasi beberapa paragraf. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Dispenda pada penjualan PT. Karya Utama Jaya masih belum sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.16 Tahun 2011, Kelemahan itu mencakup aturan-aturan yang ada di Peraturan Palembang Nomor 16 Tahun 2011 belum diterapkan secara maksimal oleh Dispenda untuk memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga adanya ketidakpastian nilai jual objek pajak terhadap wajib pajak dalam membayar pajak dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaruan kewenangan Dispenda dalam memungut pajak tanah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan agar sesuai dengan Peraturan .
Kata kunci: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dispenda, pajak
Tidak tersedia versi lain