Skripsi
Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Tutupnya Perusahaan Karena Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pada Pt. Percetakan Rambang)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang ada di Indonesia, Percetakan Rambang dahulu dikenal NV. Rambang yang berdiri tahun 1952 bergerak dibidang percetakan, penerbitan, dan perdagangan yang berkembang pesat dan merupakan salah satu perusahaan percetakan terbesar di Sumatera Selatan. Dahulu bekerjasama dengan PT. Gramedia Group dan dan Perusahaan Penerbitan lainnya, seiring berjalannya waktu PT. Percetakan Rambang mengalami perubahan besar dan cepat akibat berkembangnya Teknologi Digital dan persaingan usaha sangat ketat, meskipun perusahaan telah mengikuti perkembangan Teknologi Digital terkini oprasionalnya belum memenuhi Efektasi yang diharapkan, sehingga sejak tahun 2017, 2018 sampai dengan tahun 2019 perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan setelah laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik kemudian perusahaan tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari. Yang akan dibahas dalam Skripsi ini adalah : Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Tutupnya Perusahaan Karena Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pada : PT. Percetakan Rambang)
Metode penelitian menggunakan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris spesifikasi penelitian adalah deskriftif analisis yakni menggambarkan masalah dan menganalisis melalui peraturan terkait dengan permasalahan tersebut, dan mengumpulkan data melalui studi pustaka, studi dokumen, observasi, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan : mekanisme prosedur untuk tutupnya perusahaan yang perseroan berbentuk badan hukum harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham, tindakan penutupannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 19/PUU-IX/ 2011 dan Peraturan pelaksanaan Undang-undang lainnya, Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada PT. percetakan rambang dilaksanakan secara musyawarah mufakat melalui perundingan secara Bipatrit antara para pekerja dengan Menagement perusahaan dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan bersama dan ditanda tangani oleh para pekerja dan PT. Rambang telah memberikan hak-hak Normatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Kata Kunci : Perseroan Terbatas - Penutupan Perusahaan Mengalami kerugian - Pemutusan Hubungan Kerja
v
Tidak tersedia versi lain