Skripsi
Pembelaan Hak-Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Oleh Advokat Pada Proses Penyidikan Di Polresta Palembang
Judul dari penulisan skripsi ini adalah : “Pembelaan Hak Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Oleh Advokat pada Proses Penyidikan di Polresta Palembang ”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana pada proses penyidikan di polresta palembang. Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah apakah hak hak anak yang bermasalah dengan hukum yang harus dilindungi pada saat proses penyidikan menurut ketentuan hukum yang berlaku serta apakah kendala yang dihadapi anak yang bermasalah dengan hukum dalam mendapatkan hak-haknya pada saat proses penyidikan
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sehingga penelitian ini melihat 2 dalam (dua) sisi. Sisi pertama adalah kajian pendekatan yuridis normatif (peraturan perundang-undangan) dan sisi kedua adalah pendekatan yuridis empiris berupa penerapannya dan kondisi nyata di lapangan, sehingga penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pada proses penyidikan di Polresta Palembang belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disebabkan karena kurangnya dukungan sumber daya manusia yang memadai serta partisipasi masyarakat yang masih lemah dalam pelaksanaan diversi. Kendala yang menghambat pihak kepolisian dalam melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana anak yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Palembang meliputi kurangnya Sumber Daya Manusia, kurangnya kesadaran orang tua atau pihak korban terkait mengenai diversi, serta lemahnya bantuan hukum yang dilakukan advokat dan badan pemasyarakatan anak dalam melakukan upaya diversi. dari segi penyidik yang menangani yaitu penyidik anak atau penyidik yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang namun masih ada saja penyidik di Polresta Palembang yang belum mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar perlu dilakukan pelatihan proses peradilan anak bagi penyidik-penyidik di Polresta Palembang yang belum pernah mengikuti pelatihan peradilan anak Hal ini dapat mempengaruhi proses penyidikan terhadap anak apabila penyidik tersebut belum pernah mengikuti pelatihan peradilan anak. Karena dalam menangani perkara anak sangatlah berbeda dengan perkara-perkara orang dewasa. Dukungan pemerintah dalam melakukan peningkatan kesadaran masyarakat terkait dengan diversi ini harus ditingkatkan dalam bentuk sosialisasi. Selain itu, perlu dilakukan penyadaran terhadap advokat dan badan pemasyarakatan agar bertindak sepenuh hati dalam membantu kepolisian mengupayakan diversi para perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Tidak tersedia versi lain