Skripsi
Force Majeure (Keadaan Memaksa) Sebagai Dasar Pemutusan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh karyawan atau buruh dikarenakan force majeur atau overmacht . Adapun pengertian force majaure menurut Setiawan, adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor-faktor force majeure (keadaan memaksa) sebagai dasar pemutusan perjanjian kerja tersebut dan apakah standar ruang lingkup Force Majeure sebagai dasar pemutusan perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa pengaturan mengenai standar ruang lingkup force majeure dalam hubungannya dengan perjanjian kerja terdapat dalam BAB XII Pasal 164 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau karena force majeure.
Tidak tersedia versi lain