Skripsi
Potensi Hak Eksekutorial Bagi Kreditor Dalam Perjanjian Fidusia
Judul dari penulisan skripsi ini adalah : “Potensi Hak Eksekutorial Bagi Kreditor Dalam perjanjian Fidusia”.
Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini faktor penyebab terjadinya perselisihan debitor dan kreditor dalam perjanjian fidusia dan potensi hak eksekutorial dalam menjamin kreditor dari tindakan debitor yang beritikad tidak baik Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif,adalah kajian pendekatan yuridis normatif (peraturan perundang-undangan) dan sisi kedua adalah pendekatan yuridis empiris berupa penerapannya dan kondisi nyata di lapangan, sehingga penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder.
Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi debitor (pemberi fidusia). Namun sebaliknya apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, kurang memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak kreditor (penerima fidusia), karena pemberi fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia.
Banyak Faktor penyebab terjadi perselisihan antara debitor dan kreditor antara lain ialah:
a. Ketidak jujuran Debitor yang mengadakan fidusia ulang atas objek yang sudah difidusiakan.
b. Debitor lalai dalam hal ini wanprestasi tidak memenuhi prestasi atau tidak membayar ansuran/cicilan.
c. kreditor dinilai kasar dengan menggunakan pihak ketiga seperti depkolektor dalam mengeksekusi objek fidusia
d. kreditor dan debitor, mengambil keputusan tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kementrian Hukum dan HAM
lembaga pembiayaan harus betul – betul memahami kecenderungan debitor sebagai pemberi fidusia, dan harus mengikuti amanat undang – undang agar mendaftarkan akta fidusia yang dibuat dihadapan notaris sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kreditor memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar bagi debitor yang memiliki tunggakan cicilan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran serta bagi kreditor harus memberi peringatan pertama, kedua dan ketiga dulu, barulah mengeksekusi objek jaminan fidusia, Karena asas perjanjiaan fidusia awalnya Kepercayaan maka jika terjadi permasalahan dipertengahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan para pihak tidak merasa saling dirugikan. Untuk meminimalisir kerugian yang dialami Kreditor maka disarankan untuk membuat akta fidusia serta mendaftarkannya ke KEMENKUMHAM.
Tidak tersedia versi lain