Skripsi
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penanganan Perkara Perdata Berkaitan dengan Nabis In Idem (Studi Kasus Pada Pengendalian Negeri Palembang)
Latar Belakang penulisan skripsi ini berawal dari kasus perkara perdata nomor
121/pdt.G/2012/PN.PLG Jo Putusan Perkara Nomor : 69/Pdt/2012/PT.PLG.
Diperkuat dengan putusan kasasi nomor : 1569/PDT/2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap ( In kracht Van GewijSde ) dan telah dimohonkan eksekusinya, serta
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan aanmaning (teguran) kemudian timbul gugatan
baru perkara perdata nomor : 45/PDT.G/2018/PN.PLG objek dan subjek perkara
ini sama dan identik dengan perkara terdahulu karena itu hukum menyatakan
gugatan penggugat tidak diterima, putusan ini sebagai pelaksana asas nebis in idem,
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 bahwa
penanganan perkara yang berkaitan dengan asas nebis in idem MARI menghimbau
untuk melaksanakan dengan baik demi kepastian hukum bagi pencari keadilan dan
menghindari adanya putusan yang berbeda, atas dasar ini penulis memilih judul
“Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penanganan Perkara Berkaitan Dengan Nebis In
Idem (Studi Kasus Pada PN Palembang).
Pokok masalah yang dibahas yaitu bagaimana pelaksanaan penanganan perkara
perdata berkaitan dengan nebis in idem dan apakah putusan nebis in idem dapat
menunda pelaksanaan eksekusi terhadap perkara terdahulu, penelitian ini yuridis
normatif dan yuridis empiris yang menekankan praktek dilapangan di kaitkan
dengan aspek hukum peraturan yang berlaku, analisis data yang dipakai adalah
kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penanganan perkara yang
berkaitan dengan nebis in idem telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 1917
KUHPerdata, Yurisprudensi MARI nomor 1149/SIP/1982 dan Surat Edaran
MARI Nomor 3 Tahun 2002 serta Doktrin.
Dengan adanya gugatan baru yang bersifat nebis ini idem pelaksanaan putusan
eksekusi tidak dapat ditunda, kecuali ada alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh
hukum.
Kata kunci : Nebis In Idem, Eksekusi, Sengketa Tanah
Tidak tersedia versi lain