Skripsi
Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Gojek Dengan PT. Gojek Indonesia Cang Palembang
Keberadaan transportasi online sangat berguna dalam memenuhi
permintaan konsumen terhadap kebutuhan angkutan umum orang atau barang
melalui daring (dalam jaringan). Dalam kenyataannya masyarakat sangat terbantu
dengan beroperasinya transportasi online salah satunya GOJEK, yang selama ini
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 transportasi online belum diakui
tetapi diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang belum mengatur
secara lengkap dan tegas serta diakui secara formil, sementara pengemudi
transportasi online dengan memanfaatkan aplikasi GOJEK dalam pelaksanaannya
belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam perjanjian kemitraan
antara pengemudi GOJEK dengan PT.GOJEK Indonesia cabang Palembang,
pengemudi GOJEK sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan mengancam
nyawa dalam menjalankan profesinya. Permasalahan yang akan dibahas adalah
mengenai isi dari perjanjian kerjasama kemitraan GOJEK dalam hal ini mengenai
konsep hubungan hukum antara para pihak, kesesuaian dengan hukum perdata, dan
berakhirnya perjanjian kemitraan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung
dengan yuridis empiris yakni menggambarkan peristiwa yang terjadi kemudian
dilakukan pengkajian berdasarkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan pustaka yang dapat dijadikan sumber dari penelitian ini didapatkan dari
buku-buku, artikel, jurnal hukum, serta media elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum
para pihak dalam perjanjian kemitraan bukanlah suatu hubungan kerja, hal ini
disebabkan karena perjanjian kerja tidak memenuhi unsur upah dan perintah yang
merupakan hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, perjanjian kemitraan GOJEK merupakan hubungan pekerjaan atas dasar
kemitraan yang saling menguntungkan. Kendala dalam perjanjian kemitraan ini
yaitu legalitas yang mengatur transportasi online ini belum diatur secara tegas dan
belum memberikan perlindungan hukum kepada pengemudi.
Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Pengemudi GOJEK,
Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain