Skripsi
Pembinaan Anak Pidana Dalam Kerangka Rehabilitas Dan Reintegrasi Sosial Di Lembaga Khusus Anak Kota Palembang
Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah
bagaimanakah kebijakan hukum mengatur mengenai pembinaan anak pidanadalam
upaya mewujudkan tujuan pemidanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan
apakah kendala pelaksanaan pembinaan anak pidana di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kota Palembang.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sehingga penelitian ini
melihat 2 dalam (dua) sisi. Sisi pertama adalah kajian pendekatan yuridis normatif
(peraturan perundang-undangan) dan sisi kedua adalah pendekatan yuridis empiris
berupa penerapannya dan kondisi nyata di lapangan, sehingga penelitian ini
menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder.
Pembinaan Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
terdiri dari pembinaan kepribadian, pembinaan ketrampilan dan pendidikan yang
mana kesemuanya itu untuk mewujudkan tujuan pemidanaan rehabilitasi. Tidak
semua bentuk pembinaan diterima semua anak pidana dalam LPKA. Setiap anak
dalam LPKA mendapatkan bentuk pembinaan yang berbeda sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan anak. Pembimbingan anak pidana dalam rangka mewujudkan tujuan
pemidanaan reintegrasi sosial oleh BAPAS dilakukan setelah anak mendapatkan
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Banyak kendala dalam pelaksanaan pembinaan di LPKA dikarenakan
beberapa faktor yaitu, karena sumber daya LPKA masih butuh banyak perbaikan,
keterbatasan sarana baik jaringan internet di LPKA dan wilayah kerja BAPAS yang
luas, stigma negatif masyarakat, adanya sub kultur yang timbul dalam LPKA, dan
tidak adanya pedoman pemidanaan yang jelas dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2012.
Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar para sumber daya
LPKA mendapatkan pelatihan yang adanya reformasi aparatur sipir negara dalam
LPKA, meningkatkan kecepatan jaringan internet di LPKA dan menambah BAPAS
di wilayah Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana bersyarat kepada anak yang
berhadapan dengan hukum, dan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Tidak tersedia versi lain