Skripsi
STANDAR PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA DI POLRESTA PALEMBANG
penulisan skripsi yang berjudul “Standard Penetapan Status Seseorang sebagai
Tersangka Tindak Pidana di Polresta Palembang”.dilatar belakangi oleh
maraknya tindakan yang melanggar aturan yang sering dilakukan oleh penyidik
dalam hal penetapan status seseorang sebagai tersangka adapun permasalahan
dalam penulisan skripsi ini adalah :
1. Bagaimanakah kebijakan dalam hukum acara pidana mengatur standarisasi
bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ?
2. Bagaimanakahmekanisme yang ditempuh penyidik Polresta Palembang
dalam praktek penetapan seseorang menjadi tersangka?
3. Apakah konsekuensi hukum bagi penyidik yang menyimpang dari
pedoman yang telah ditentukan dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka ?
untuk penulisan skripsi ini , dilakukan dengan metode pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. berdasarkan uraian diatas dapat ditarik
kesimpulan :
1. Beberapa kebijakan dalam hukum acara pidana yang mengatur standarisasi
bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diatur dalam
undang-undang republik indonesia no 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana atau dikenal dengan sebutan kitab undang-undang hukum acara
pidana (KUHAP) dan diatur pula di dalam peraturan kapolri no 12 tahun
2009 pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana
dilingkungan kepolisian negara republik Indonesia’
2. Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati
bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 jenis alat bukti yang
diperoleh dari penyelidikan sampai penyidikan dan ditentukan pula
melalui gelar perkara. sesuai dengan pasal 66 ayat (1) dan (2) peraturan
kapolri No.12 tahun 2009 pengawasan dan pengendalian penanganan
perkara pidana di lingkungan kepolisian negara republic Indonesia.
3. Konsekuensi bagi penyidik yang menyimpang dari pedoman yang telah
ditentukan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka : tersangka
dapat melakukan upaya hukum praperadilan, penyidik dapat dikenakan
sanksi kode etik.
Tidak tersedia versi lain