Skripsi
ANALISA PENERAPAN PERATURAN PERPAJAKAN PADA PROSES RETUR PENJUALAN YANG BERPOTENSI MENJADI KERUGIAN PADA PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA CABANG PALEMBANG
Dalam proses penjualan, selain memberikan Faktur komersial atas barang
yang di jual, perusahan juga akan menerbitkan Faktur Pajak senilai 10% atas
barang yang di jualnya atau yang dinamakan PPN (Pajak pertambahan nilai)
keluaran yang bagi pemebeli di anggap sebagai pajak masukan. Sehingga apabila
terjadi Retur Penjualan penjual pun berhak mendapat pengembalian senilai 10%
dari barang yang di retur yang di serahkan oleh pembeli bersamaan dengan barang
yang di kembalikan, dan akan di kreditkan oleh penjual sehingga bisa di anggap
sebagai PPN (pajak pertambahan nilai) masukan. Tetapi apabila kita kaji lebih
lanjut dengan peraturan perpajakan, tidak semua PPN (pajak pertambahan nilai)
yang sudah di keluarkan oleh penjual dapat kembali pada saat di lakukan Retur
Penjualan, hal tersebutlah yang dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi
menimbulan kerugian bagi perusahaan yang mengalaminya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan peraturan
perpajakan yang di terapkan pada PT. Indofarma Global Medika cabang
Palembang dalan pelaksanaan Retur penjualan, transaksi Penjualan mana saja
yang dapat menyebabkan PPN (pajak pertambahan nilai) yang tidak dapat di
kembalikan dalam proses Retur Penjualan serta nilai potensi kerugian akibat Retur
Penjualan tersebut dalam tiga tahun terakhir, tahun ( 2015, 2016, 2017). Pada
penelitian ini, peneliti menggunakan data primer dan sekunder serta metode
Deskriptif kualitatif dengan menganalisis penerapan dan kerugian yang terjadi
pada proses Retur Penjualan pada PT. Indofarma Global medika cabang
Palembang.
ix
Hasil penelitian ini, bahwa PT. Indofarma Global Medika cabang
Palembang sudah menerapkan peraturan perpajakan. Namun di karenakan secara
SOP (standar operasional prosedur) mekanisme Retur Penjualan hanya
berpartokan pada Standar Akuntansi tidak mengacu pada peraturan perpajakan
dan mekanisme menyiasatinya, sehingga transaksi Retur Penjualan yang terjadi
pada pelanggan Bendaharawan yang sudah ada pajak dan tidak bisa dilakukan
pembatalan atas faktur pajak tersebut membuat salah satu faktor yang berpotensi
menimbulkan kerugian.
Tidak tersedia versi lain