Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG / JASA DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengadaan barang berdasarkan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pelaksanaan dan prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Palembang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian barang, prosedur perjanjian barang serta apa saja yang menyangkut dari pada hal tersebut. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan yang dikaitkan dengan aspek hukum atau peraturan yang berlaku berkenaan dengan pokok masalah yang dibahas yaitu Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Palembang. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah kota palembang dimana anggarannya bersumber baik dari APBN maupun APBD dan telah berpedoman pada Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali diubah dan yang terakhir Perpres RI Nomor 4 Tahun 2015, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa lebih terjangkau dan berkualitas sehingga terjadi pelayanan publik yang semakin meningkat. Pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dilakukan dengan cara swakelola dan melalui penyedia barang. Dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang sebaiknya setiap perjanjian untuk dikonsultasikan kepada ahli hukum sehingga isi/ klausul-klausul dapat disepakati berbagai pihak dan dapat bekerja sama dengan baik.
Tidak tersedia versi lain