Skripsi
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BAGI KARYAWAN YANG MOGOK KERJA
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh. Hak mogok kerja ini jelas diatur dalam pasal pasal 137 Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Maka dengan adanya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bagi Karyawan Yang Mogok Kerja yang dibahas dalam Skripsi yaitu Bagaimana proses penyelesaiannya dan Apakah Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan Yang Mogok Kerja oleh perusahaan.
Metode penelitian yang di teliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris , spesifikasi penelitian deskriptip analisis yakni menggambarkan masalah yang menganalisis melalui peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disumpulkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu bisa melalui 2 cara yaitu di luar pengadilan (seperti musyawarah antara karyawan dan perusahaan), dan bisa melalui pengadilan ( bipartit, tripartit, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi).
Tidak tersedia versi lain