PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA

  • Beranda
  • Profil
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Pustakawan
  • Login Member
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENCABUTAN SURAT WASIAT

NURFADILLA / 14 10 0036.P / ILMU HUKUM - Nama Orang;

Membuat Surat Wasiat adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang,
tentang apa yang dikehendakinya dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal
dunia. Apabila terjadi pembuatan surat wasiat maka berlakulah pencabutan, karena
surat wasiat merupakan kehendak yang dibuat oleh satu pihak.
Notaris adalah pejabat umum yang berkuasa dan khusus diberi hak untuk
membuat akta otentik salah satunya dalam membuat akta wasiat. Permasalahan yang
diajukan dalam penelitian sebagai berikut, yaitu bagaimana kedudukan notaris dalam
pembuatan surat wasiat serta bagaimana tanggung jawab notaris apabila terjadi
pencabutan surat wasiat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
kedudukan notaris dalam pembuatan surat wasiat dan tanggung jawab notaris apabila
terjadi pencabutan surat wasiat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan pengambilan data
digunakan dengan hasil dari penelitian bahwa peranan notaris dalam pembuatan surat
wasiat adalah sebagai pejabat umum yang membuat surat wasiat berdasarkan
kehendak terakhir pewaris sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Notaris
berperan sebagai pembuat akta otentik dalam kaitannya dengan surat wasiat,
berdasarkan kehendak si pembuat surat wasiat yang sesuai dengan undang-undang
yang berlaku. Jadi, notaris mengesahkan surat wasiat yang telah dibuat menjadi akta
otentik.
Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris berkewajiban untuk membuat
daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta
setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan
wasiat ke daftar pusat wasiat Departemen Hukum dan HAM, dalam waktu 5 (lima)
hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium
tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa dalam pembuatan surat wasiat, notaris mempunyai kedudukan
yang sangat penting.


Ketersediaan
#
Perpustakaan UIBA (Hukum) SKR FHP 598
SHP 598
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR FHP 598
Penerbit
Palembang, Sumatera Selatan : FAKULTAS HUKUM UNIVESITAS IBA., 2018
Deskripsi Fisik
viii + 54 hal ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENCABUTAN SURAT WASIAT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan adalah pusat pelayanan dan informasi yang menyediakan bahan Pustaka dan layanan untuk pengguna Perpustakaan. Selain bahan Pustaka perpustakaan juga menyediakan koleksi karya ilmiah yang bisa langsung di akses oleh pengguna perpustakaan. Perpustakaan Universitas IBA juga menyediakan ruang belajar yang nyaman, kondusif dan terkoneksi internet yang kuat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?