Skripsi
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU DEBT COLECTOR DALAM PENAGIHAN KREDIT MOTOR BERMASALAH
Sejak tahun 2012 Pendaftaran Fidusia diwajibkan bagi setiap perjanjian konsumen, tapi dalam kenyataannya sering terjadi penyimpangan dalam penerapannya karena dalam praktek masih sering terjadi penarikan kendaraan bermotor dilakukan secara sepihak oleh leasing melalui debt collector bukan atas aparat penegak hukum sebagai pelaksana Ketetapan Pengadilan yang dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi. Perjanjian Sewa-Beli kendaraan bermotor seharusnya berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia yang dapat melindungi secara adil dan professional, bila aturan ini tidak dipatuhi maka akan terjadi pelanggaran hukum. Pihak leasing melalui debt collector dapat leluasa menggunakan kebebasannya, hal ini penyebab terjadinya pelanggaran hukum berdampak hukum pidana.
Permasalahan timbul bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku debt collector dan faktor-faktor penghambat penegak hukumnya.
Penelitian dalam skripsi ini yuridis normative didukung oleh yuridis empiris.
Dari hasil penelitian ini didapat kesimpulan bahan tindakan debt collector harus berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dalam melakukan penagihan kredit bermasalah, bila dilakukan secara melawan hukum dapat dijerat hukum pidana pasal 368, pasal 369, pasal 372 KUHP dll. Penegakan hukum terhadap debt collector belum berjalan efektif disebabkan faktor-faktor hukum itu sendiri, penegak hukum dan faktor masyarakat. Terbukti debt collector masih terus melakukan pelanggaran hukum karena belum efektifnya penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain