Skripsi
KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SUATU KAJIAN YURIDIS EMPIRIS
Selama ini ketidak mampuan KUHP melindungi korban tindak pidana pada masa lampau dikarenakan tidak membuat ketentuan teknis yang mengatur tentang cara-cara korban untuk mendapatkan perlindungan, pada setiap proses pemeriksaan perkara pidana yang dialaminya, walaupun begitu sebenarnya ada bentuk perlindungan di dalam KUHP namun sifatnya tidak langsung. Setelah itu lahirlah KUHAP ditetapkan dengan maksud untuk menggantikan HIR, lazim dijuluki sebagai karya agung, julukan ini memang patut disandang karena KUHAP benar-benar telah menunjukan keberpihakanya kepada korban, hal ini terbukti dengan dimasukkanya ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 yang berisi mengenai ganti kerugian yang dapat diterima atau diberikan kepada korban. Kemudian lahirlah LPSK, tetapi dalam kenyataan atau diduga kuat perlindungan korban itu hanya ada di dalam UU, artinya belum terealisasikan.
Dari latar belakang di atas timbul permasalahan bagaimanakah ketentuan perundang-undangan mengatur tentang perlindungan korban tindak pidana dan bagaimanakah praktek perlindungan korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Praktek perlindungan korban di kota Palembang melalui lembaga LPSK belum sepenuhnya terlaksana karena keberadaan LPSK untuk Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang hingga saat ini belum terbentuk. Hubungan kerjasama LPSK dengan penyidik, penuntut umum di kota Palembang, belum terjadi secara sinergi dan simultan. Disamping itu pengusulan perlindungan hak dan bantuan seperti yang diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 dan PP No. 44 Tahun 2008 tidak sederhana (Rumit) dan Masyrarakat sendiri kurang mengetahui keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tidak tersedia versi lain