PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA

  • Beranda
  • Profil
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Pustakawan
  • Login Member
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Skripsi

KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SUATU KAJIAN YURIDIS EMPIRIS

RENOL ABABIL / 14 10 0002 / ILMU HUKUM - Nama Orang;

Selama ini ketidak mampuan KUHP melindungi korban tindak pidana pada masa lampau dikarenakan tidak membuat ketentuan teknis yang mengatur tentang cara-cara korban untuk mendapatkan perlindungan, pada setiap proses pemeriksaan perkara pidana yang dialaminya, walaupun begitu sebenarnya ada bentuk perlindungan di dalam KUHP namun sifatnya tidak langsung. Setelah itu lahirlah KUHAP ditetapkan dengan maksud untuk menggantikan HIR, lazim dijuluki sebagai karya agung, julukan ini memang patut disandang karena KUHAP benar-benar telah menunjukan keberpihakanya kepada korban, hal ini terbukti dengan dimasukkanya ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 yang berisi mengenai ganti kerugian yang dapat diterima atau diberikan kepada korban. Kemudian lahirlah LPSK, tetapi dalam kenyataan atau diduga kuat perlindungan korban itu hanya ada di dalam UU, artinya belum terealisasikan.
Dari latar belakang di atas timbul permasalahan bagaimanakah ketentuan perundang-undangan mengatur tentang perlindungan korban tindak pidana dan bagaimanakah praktek perlindungan korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Praktek perlindungan korban di kota Palembang melalui lembaga LPSK belum sepenuhnya terlaksana karena keberadaan LPSK untuk Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang hingga saat ini belum terbentuk. Hubungan kerjasama LPSK dengan penyidik, penuntut umum di kota Palembang, belum terjadi secara sinergi dan simultan. Disamping itu pengusulan perlindungan hak dan bantuan seperti yang diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 dan PP No. 44 Tahun 2008 tidak sederhana (Rumit) dan Masyrarakat sendiri kurang mengetahui keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Ketersediaan
#
Perpustakaan UIBA (Hukum) SKR FHP 600
SHP 600
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR FHP 600
Penerbit
Palembang, Sumatera Selatan : FAKULTAS HUKUM UNIVESITAS IBA., 2018
Deskripsi Fisik
viii + 52 hal ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SUATU KAJIAN YURIDIS EMPIRIS
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS IBA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan adalah pusat pelayanan dan informasi yang menyediakan bahan Pustaka dan layanan untuk pengguna Perpustakaan. Selain bahan Pustaka perpustakaan juga menyediakan koleksi karya ilmiah yang bisa langsung di akses oleh pengguna perpustakaan. Perpustakaan Universitas IBA juga menyediakan ruang belajar yang nyaman, kondusif dan terkoneksi internet yang kuat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?