Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KREDITOR DAN DEBITOR TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERJANJIAN FIDUSIA DI KOTA PALEMBANG
Lembaga jaminan fidusia menunjukan perkembangan yang sangat cepat, Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lembaga ini, terutama karena prosesnya yang mudah, disamping karena objek jaminan fidusia, masih tetap berada di dalam penguasaan debitor, yang didasarkan atas kepercayaan. Sebaliknya ada juga kelemahan lembaga fidusia, yang disebabkan karena adanya tindakan kreditor, yang melakukan pengalihan, menggadaikan atau menyewa objek jaminan fidusia, yang sudah pasti akan merugikan kreditor.
Sehubungan dengan hal itu, maka melalui skripsi yang berjudul : “Perlindungan Hukum Pidana Bagi Kreditor dan Debitor Terhadap Tindak Pidana Dalam Perjanjian Fidusia di Kota Palembang” bermaksud akan meneliti lebih mendalam untuk mengetahui mengenai dua permasalahan penting, yang Pertama: Bagaimanakah perlindungan hukum pidana terhadap kreditor dan debitor atas suatu tindak pidana yang terjadi dalam perjanjian fidusia, dan yang Kedua : Apakah kendala kreditor dan debitor dalam mewujudkan perlindungan hukum atas dirinya dari suatu tindak pidana yang terjadi dalam perjanjian fidusia di kota Palembang.
Berdasarkan hasil penelitian baik dengan pendekatan yuridis normatif, maupun pendekatan empiris, penulis berhasil mendapatkan data dan informasi yang di kelola dan dianalisis dengan mempergunakan dua metode, masing-masing adalah: Metode Deskriptif dan Metode Preskriptif, yang kemudian di simpulkan sebagai berikut :
1. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diberikan perlindungan bukan saja dari aspek keperdataan, tapi juga dari aspek kepidanaan, seperti Pasal 35, Pasal 36 juga Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, demikian pula debitor dilindungi oleh Pasal 35 dan Pasal 335, Pasal 351, Pasal 3868, Pasal 170 KUHP.
2. Meskipun kreditor dan debitor mendapatkan perlindungan hukum, namun di dalam praktek jika salah satu pihak melakukan kesalahan ternyata mereka tidak menempuh jalur hukum pidana, dengan demikian justru diantara mereka itu menjadi kendala untuk menegakkan hukum , disamping itu, pihak kepolisian-pun tidak akan berinisiatif untuk memproses setiap peristiwa pidana yang terjadi, kecuali ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak.
Adapun saran-saran penulis adalah sebagai berikut :
1. Disarankan kepada debitor yang cidra janji untuk datang dan mengusulkan untuk diberikan dispensasi untuk membayar angsuran, sehingga tidak terjadi kericuhan. Sedangkan kepada kreditor disarankan supaya apabila debitor melakukan cidra janji tidak serta-merta menghadirkan pihak eksternal yang akibatnya perkara yang semula adalah perkara perdata, berubah menjadi perkara pidana.
2. Disarankan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui peristiwa yang demikian sekalipun tidak mendapat laporan atau pengaduan, karena ini bukan delik khusus, melainkan delik umum, sehingga pihak kepolisian berinisiatif sendiri untuk memproses peristiwa yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain