Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jajanan Pasar Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Palembang
Dengan adanya hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 UU.No. 8 Tahun 1999 tersebut diharapkan pelaku usaha benar-benar bertanggungjawab terhadap makanan yang dihasilkannya, namun pada kenyataannya, hak-hak konsumen itu pun kerap diabaikan oleh pelaku usaha dalam memproduksi makanan tersebut. Masih ditemukan para pelaku usaha yang dalam memproduksi makanan tidak memperhatikan hak konsumen tersebut.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen jajanan pasar dikota Palembang dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat mengkonsumsi jajanan pasar tersebut.
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar yang telah ada dan upaya yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi jajanan pasar yaitu upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan upaya penyelesain sengketa melalui pengadilan.
Tidak tersedia versi lain