Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pelaksanaan Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Telah Bersetifikat Dikaitkan Dengan Kewajiban Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan) Dan PPH (Pajak Penghasilan) Di Kota palembang
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap peralihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah objek pajak. Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan pajak. Pada pihak penjualan akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dan pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Untuk menentukan besarnya kewajiban pajak. Pembayaran pajak BPHTB dan PPH ditentukan oleh objek pajak yang ditentukan oleh Dispenda karena memiliki otoritas dalam pengawasan penentuan harga objek. Tujuan penulisan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam kewajiban pembayaran BPHTB dan PPh, selain itu untuk mengetahui peran PPAT dalam melindungi para pihak dalam penyetoran BPHTB dan PPh atas jual beli tanah dan bangunan tersebut. Dengan adanya aturan-aturan yang begitu kaku terhadap proses pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh bank persepsi seharusnya pembayaran BPHTB dapat disamakan seperti pembayaran pajak lainnya yang dapat dilakukan di bank manapun baik bank swasta maupun negeri. Dan diharapkan juga pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan melalui Automatic Teller Machine (ATM). Hal ini untuk memudahkan penjual dan pembeli dalam hal pembayaran dilakukan pada hari libur dan juga meringankan tugas dari PPAT.
Tidak tersedia versi lain