Skripsi
Tinjauan Yuridis Eksistensi Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Di Daerah Industrialisasi Di Tinjau Dari Pasal 6 UU No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penerapan fungsi sosial hak atas tanah melalui kebijakan pengadaaan tanah sering sekali menimbulkan masalah di masyarakat hal ini dikarenakan pengadaan tanah tersebut tidak memperhatikan Pasal 6 UU.No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana Eksistensi Fungsi Sosial Hak Atas Tanah di Era Industrialisasi dan bagaimana Prinsif Tata Guna dan Penggunaan Tanah Untuk Kawasan Industri. Metode yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatife, dengan menggunakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari konsep-konsep, dokumen-dokumen (studi kepustakaan) untuk kemudian dikutip dan dicatat untuk kepentingan pembahasan. Teknik Analisa data yang digunakan adalah kualitatif yaitu penyorotan terhadap masalah serta usaha pemecahannya, dalam arti data tersebut akan dianalisis dan kemudian disusun secara sistematis yang pada akhirnya dipergunakan sebagai bahan penarikan kesimpulan,sehingga dapat menjawab permasalahan. Adapun kesimpulan dari jawaban permaslahan ini adalah eksistensii fungsi sosial hak milik atas tanah telah menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan politik. Kenyataannya, banyak ditemukan kebijakan pembebasan tanah untuk pembangunan industri lebih diarahkan memberikan kemudahan bagi kepentingan para pengusaha dan Penatagunaan tanah untuk kawasan industri harus mengacu pada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung dalam UUPA dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu dalam proses penatagunaan tanah untuk kawasan industri tersebut harus ada perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah.
Tidak tersedia versi lain