Skripsi
Manfaat Rekontruksi Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Di Polresta Palembang
Integrated criminal justice system, diterima, dianut dan bahkan telah
diformulasikan oleh lembaga legislasi ke dalam berbagai ketentuan hukum acara
pidana Indonesia, yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya secara legal formal harus ditaati
dan dilaksanakan oleh semua jajaran alat negara penegak hukum di Indonesia.
Sebagai bentuk kesungguhan dari penyidik dalam usaha pengungkapan suatu
tindak pidana, khususnya dalam tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan,
senantiasa dilakukan rekonstruksi.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengajukan skripsi yang
berjudul : “Manfaat Rekonstruksi Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Pembunuhan di POLRESTA Palembang”. Adapun permasalahannya yang
pertama adalah Apakah manfaat dari rekonstruksi dalam mengungkap tindak
pidana pembunuhan, sedangkan yang kedua : Apakah kendala yuridis teknis
pelaksanaan rekonstruksi dalam tindak pidana pembunuhan pada Polresta
Palembang. Rekonstruksi tidak diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, melainkan di dalam
Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, tanggal 11 September
2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak
Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses
Penyidikan Tindak Pidana.
Pengaturan landasan hukum yang hanya dengan Surat Keputusan tersebut,
telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kurang memberikan jaminan
keadilan khususnya bagi tersangka, karena dengan rekonstruksi tersebut terkesan
bahwa penyidik telah mempergunakan prinsip praduga bersalah.
Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai
bagaimana sesungguhnya suatu tindak pidana pembunuhan itu terjadi, untuk
mendapatkan gambaran secara nyata tentang identitas yang otentik dan peranan
tersangka yang sesungguhnya dalam pelaksanaan tindak pidana pembunuhan yang
terjadi, untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan antara serangkaian
tindakan tersangka dengan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang diatur di
dalam Hukum Pidana Materiil (KUHP), dan untuk melihat secara jelas adanya
hubungan dan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan saksisaksi,
saksi ahli dan surat. Berdasarkan atas maksud dan tujuan tersebut tersebut
maka rekonstruksi bermanfaat untuk mendapatkan tambahan alat bukti
petunjuk, dalam arti suatu gambaran yang nyata mengenai adanya hubungan
dan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan saksi, saksi ahli dan surat,
sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP dan diterangkan
di dalam Pasal 188 KUHAP, untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan.
Tidak tersedia versi lain