Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Mengkonsumsi Obat Bebas Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keberadaan obat bebas ini setelah beredar di masyarakat kerap minim pengawasan dalam penjualan dan peredarannya sehingga dapat merugikan konsumen bahkan keberadaan obat bebas tersebut hingga mengilangkan nyawa orang lain. Terhadap kasus di atas masyarakat konsumen obat hingga saat ini pada umumnya masih banyak yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen obat, terlebih bagi mereka yang tinggal di daerah pinggiran kota atau pedesaan. Konsumen tidak mengetahui kepada siapa mereka dapat menuntut ganti kerugian tersebut.
Adapun Permasalahan dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan konsumen mengkosumsi obat bebas dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi obat bebas berdasarkan uu no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Adapun kesimpulan dari permasalahan ini adalah faktor yang sangat berpengaruh bagi konsumen dalam menggunakan obat bebas adalah adalah obat bebas mudah didapat di warung-warung, butuh waktu untuk ke rumah sakit, terlalu lama antri untuk berobat ke rumah sakit, biaya dokter yang kian mahal mengakibatkan masyarakat lebih memilih pengobatan sendiri dan informasi juga ikut berpengaruh serta obat tersebut mudah didapat, dan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna obat bebas di Indonesia diberikan oleh Pemerintah, dengan cara memberikan pengaturan mengenai izin peredaran obat, pengawasan dan perlindungan konsumen, serta pengawasan dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Tidak tersedia versi lain