Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Suplay Kayu Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) Antara IPHHK CV Lintas Inti alam Dengan TPT CV Putra Pratama Di Si Sumatera Selatan
Judul penulisan dalam skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Terhadap
Perjanjian Suplay Kayu Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) antara IPHHK CV
Lintas Inti Alam dengan TPT CV Putra Pratama di Sumatera Selatan. TPT CV
Putra Pratama sebagai Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang menampung
dan menjual bermacam-macam kayu olahan berupa kayu gergajian dengan
beragam jenis ukuran. Dalam hal ini TPT CV Putra Pratama bekerja sama dengan
perusahaan pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
IPHHK CV Lintas Inti Alam dalam bentuk perjanjian suplay berupa kayu olahan,
di dalam surat perjanjian tersebut masih terdapat banyak celah yang bisa
mengakibatkan terjadinya wanprestasi atau bahkan penipuan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab hal ini di duga terjadi karena masih kurangnya
pengetahuan hukum para pelaku usaha di bidang perkayuan ini.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan
Perjanjian Suplay Kayu Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) antara IPHHK CV
Lintas Inti Alam dengan TPT CV Putra Pratama dan bagaimanakah penyelesaian
serta akibat hukum terhadap salah satu pihak yang melakukan wan prestasi
terhadap perjanjian.
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian dilakukan secara yuridis
(normatif) untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis dilengkapi dengan
empiris (sosiologis) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis
sejauh manakah suatu peraturan / perundang-undangan atau hukum yang sedang
berlaku secara efektif dilapangan.
Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini adalah bahwa pelaksanaan Surat
perjanjian suplay kayu Olahan Nomor 031/SPS/LIA/XI/2015 antara IPHHK CV
Lintas Inti Alam dengan TPT CV Putra Pratama, secara umum telah dijalankan
sesuai isi perjanjian. Hanya dalam kasus tertentu seperti ketepatan waktu
pengiriman dan ketepatan ukuran kayu sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam
perjanjian masih belum bisa dipenuhi oleh pihak IPHHK CV Lintas Inti Alam, hal
ini bukanlah faktor kesengajaan oleh pihak IPHHK CV Lintas Inti Alam selaku
yang memasok kayu di TPT CV Putra Pratama dan dalam hal terjadinya
wanprestasi para pihak lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan melalui
musyawarah dan mufakat.
Tidak tersedia versi lain