Skripsi
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Pajak (TAX EVASION) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tindak pidana perpajakan tidak hanya berdampak buruk terhadap pendapatan Negara tetapi juga berdampak buruk kepada kemakmuran masyarakat. untuk mewujutkan fungsi dan tujuan pajak tercapai setiap warga negara sebagai recht persoon atau badan hukum harus taat, patuh dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, untuk mewujudkan tujuan dari adanya pajak perlu adanya penegakan hukum perpajakan
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadi penggelapan pajak (Tax Evasion) di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan pajak (Tax Evasion) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadi Penggelapan Pajak (Tax Evasion ) Di Indonesia yang menyebabkan terjadinya penggelapan pajak (tax evasion ) yaitu Kondisi lingkungan, Pelayanan yang mengecewakan, Tingginya tarif pajak , Sistem administrasi perpajakan yang buruk.Sedangkan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Pajak (Tax Evasion) diatur dalam Pasal 38 , Pasal 39 dan Psal 41 a dan b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tidak tersedia versi lain