Skripsi
Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Kasus pemalsuan faktur pajak terjadi karena Wajib Pajak terbukti menggunakan dokumen Faktur Pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak diikuti dengan adanya transaksi jual beli barang yang sebenarnya adalah fiktif. Penerbit Faktur Pajak yang tidak diikuti dengan transaksi jual beli yang benar tentu saja akan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya faktur pajak fiktip dan bagaimana sanksi hukum terhadap tindak pidana penerbit faktur fiktip
Faktor yang mendukung terjadinya pemalsuan faktur pajak ini, antara lain adalah :Adanya Perusahaan ,Penerbit Faktur Pajak Fiktif, Kurangnya Pengawasan dari pihak DJP dan Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Penerbit Faktur Fiktip iktif dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tidak tersedia versi lain