Skripsi
Tinjauan Yuridis Pelaksaan Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) Di Bidang Pendidikan (Studi Di Lembaga Pendidikan Bimbingan Belajar Ganesha Operation Di Kota Palembang )
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan
mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan.
Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau
yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan
waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti
untung. Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha
yang memberikan keuntungan lebih. Metode yang digunakan yaitu.Metode Pendekat
yuridis normatif,dan empiris Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan
komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun
pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para
pihak, antara lain hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya
yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh
pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu perjanjian waralaba dan
ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa
yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa
yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian
itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering
terjadi penyimpangan –penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini
menimbulkan wanprestasi.
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee
atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi
yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan
management kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee
dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi
dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Ganesha
Operation.Kata Kunci: Franchise, Perjanjian , Wanprestasi
Tidak tersedia versi lain