Skripsi
Tinjauan Yuridis Kedudukan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Malpraktik
Salah satu kemajuan ilmu di dalam peradaban manusia yaitu kemajuan ilmu kedokteran.Pengetahuan ilmu kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis. Ketika kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin dapat sehat kembali. Salah satunya adalah dengan cara berobat pada sarana-sarana pelayanan kesehatan yang tersedia. Upaya penyembuhan tersebut akan terwujud jika didukung dengan pelayanan yang baik pula dari suatu sarana pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu sarana pelayanan kesehatan.Dalam dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut dikenal dengan istilah rekam medis.Saat ini praktek kedokteran kembali menjadi sasaran kritikan dari sebagian kalangan masyarakat. Secara humanistik, dokter sebagai manusia biasa tentunya tidak lepas dari kelalaian dan kealpaan. Kelalaian yang terjadi pada saat melakukan tugas profesinya inilah yang dapat mengakibatkan malpraktek medis.Untuk membuktikan adanya kelalaian dan kesalahan para medis yang berakibat timbulnya malpraktik tidak mudah, melalui rakam medis yang dibuat para medis dapatlah dijadikan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para medis.
Permasalahan yang muncul kemudian ialah:
1. Bagaimana kedudukan rekam medis dalam pembuktian malpraktik.
2. Bagaimana tanggungjawab yuridis para medis terhadap pelaksanaan rekam medis.
Dalam penelitian skripsi ini penulis mengunakan metode yuridis normative dengan mengunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan rekam medis dalam perkara malpraktik mengunakan beban pembuktian seperti yang diatur dalam KUHAP yaitu sistem pembuktian normatif, rekam medis tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat melainkan mempunyai kekuatan pembuktian bebas, dalam praktik di pengadilan hakim sangat berperan dan diberikan kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan keyakinan tentang ada atau tidaknya kesalahan terdakwa berdasarkan hasil rekam medis yang dibuat para medis dapat berupa alat bukti surat dan keterangan ahli. Tanggung jawab yuridis para medis diatur dalam pasal 46 UU no.29 tahun 2004 tentang prekatik kedokteran, apabila terjadi malpraktik maka dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Dengan demikian rekam medis dapat dijadikan alat bukti yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para medis/tenaga kesehatan maupun pasien, oleh karena itu perlu kehati-hatian dan ketelitan dalam membuat rekam medis agar jangan sampai lalai/keliru.
Kata Kunci : rekam medis, pembuktian, malpraktek medis, alat bukti.
Tidak tersedia versi lain