Skripsi
TANGGUNGJAWAB NOTARIS AKIBAT KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA DAN UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Dalam praktik banyak ditemukan, akta notaris dipermasalahkan oleh para
pihak atau pihak ketiga lainnya, sering pula notaris ditarik sebagai pihak yang
turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu perbuatan pidana, yaitu
membuat akta notaris yang dipalsukan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggungjawab
notaris akibat kesalahan dalam pembuatan akta autentik dalam persfektif hukum
pidana dan UU.No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan faktor apakah
yang meyebabkan seorang notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akte
autentik
Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dilengkapi
dengan penelitian yuridis empiris.
Dari skripsi ini disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris tidak mengatur terkait dengan tanggung jawab notaris
secara pidana terhadap akta yang dibuatnya. Dalam UUJN hanya mengatur
mengenai ketentuan sanksi hukum perdata dan administrasi, akan tetapi tanggung
jawab“Notaris yang melakukan tindak pidana tetap akan mengacu kepada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan adapun faktor-faktoryang dapat
mempengaruhi Notaris melakukan melakukan kesalahan dalam pembuatan akte
autentik diantaranya adalah : Faktor intern yaitu tindakan melakukan kesalahan
dalam pembuatan akte autentik yang dilakukan oleh seorang Notaris yang
bersumber dari diri Notaris itu sendiri dan faktor extern yaitu faktor Substansi
hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup jabatan notaris.
Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik dan Tanggungjawab pidana
Tidak tersedia versi lain