Skripsi
Kedudukan Hukum Perjanjian asuransi Telemarketing Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pemasaran penawaran produk jasa asuransi menggunakan metode
pemasaraan melalui telepon dimana pihak calon tertanggung asuransi dapat
membeli produk asuransi tanpa perlu bertatap muka dan menandatangani
perjanjian tertulis, namun demikian walaupun perjanjian tersebut dilakukan tanpa
tatap muka perjanjian dengan metode tersebut tetap harus mematuhi ketentuanketentuan
umum mengenai perjanjian.
Adapun permasalahan dalam skripsi adalah bagaimanakah kedudukan
hukum perjanjian asuransi telemarketing berdasarkan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimanakah
tanggung jawab pihak asuransi terhadap nasabah perjanjian asuransi telemarketing
berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan menelaah data
pustaka, maka penelitian yang saya lakukan ini merupakan penelitian hukum
Normatif.
Dari penulisan ini disimpulkan kedudukan hukum perjanjian asuransi
telemarketing dapat dinyatakan sah sebagai alat bukti elektronik asalkan informasi
dan/atau dokumen elektronik itu memenuhi semua ketentuan –ketentuan yang ada
dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE dan Tanggungjawab penanggung atau pihak asuransi
melalui telepon ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Bab XI Ketentuan Pidana
Pasal 45 (2).
Tidak tersedia versi lain