Skripsi
Kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa
Disahkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tentang Perbankan merupakan terobosan baru dalam dunia
perbankan, yaitu menjadi landasan yuridis bagi Perbankan Syariah yang
perkembangannya sangat cepat. Beranekaragamnya bentuk usaha yang dilakukan
Perbankan Syariah menyebabkan potensi terjadinya sengketa semakin tinggi
sehingga masalah sengketa perlu mendapatkan perhatian yang serius. Arbitrase
Syariah sebagai badan alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan menjadi
pilihan utama bagi para pelaku usaha Perbankan Syariah. Permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai Kedudukan Basyarnas dalam
penyelesaian sengketa alternatif di bidang Perbankan Syariah di Indonesia serta
pelaksanaan keputusan Basyarnas dalam penyelesaian sengketa Perbankan
Syariah di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mengingat Undangundang
No.30 tahun 1999 yang mengatur mengenai Arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa yang menjadi legalitas formal untuk penyelesaian sengketa
di luar peradilan umum Oleh karena itu diperlukannya peninjauan kembali
mengenai kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dihubungkan
dengan UU No.30 tahun 1999 tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif, yaitu untuk mencari asas dan dasar hukum posiif, serta
menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan permasalahan dan menganalisis
melalui peraturan yang terkait dengan permasalahan tersebut. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
secara empiris normatif kedudukan Basyarnas dalam penyelesaian sengketa sejak
pendaftaran, persidangan-persidangan, pembuktian, hingga putusan dilaksanakan
dengan sederhana penuh kekeluargaan sehingga lebih praktis dan cepat. Dengan
demikian Basyarnas telah memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa di
bidang Perbankan Syariah. Peraturan prosedur berarbitrase syariah yang
diterapkan dalam Basyarnas mengacu pada rechtes for dering yang secara prinsip
mengutamakan perdamaian. Keputusan Basyarnas bersifat final dan mengikat
(final and binding) karenanya tidak dapat diajukan lagi upaya hukum. Atas
keputusan tersebut dapat dilakukan eksekusi secara langsung oleh para pihak
secara sukarela. Apabila putusan tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka
keputusan dijalankan melalui Pengadilan Agama. Agar pelaksanaan keputusan
Badan Arbitrase Syariah berlaku efektif, maka pelaksanaan (eksekusi) Badan
Arbitrase Syariah pun seharusnya diperintahkan melalui Badan Arbitrase Syariah
sendiri.
Tidak tersedia versi lain