Skripsi
Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dengan bantuan CCTV Dalam Proses Penyidikan Di Polresta Palembang
Tindak pidana pencurian yaitu mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum, seiring dengan berkembangnya teknologi maka banyak kasus-kasus pencurian yang dapat diungkap dengan bantuan kamera CCTV. Pada kasus pencurian yang terjadi kamera CCTV dapat memberikan informasi dan gambaran tentang siapa dan bagaimana pelaku melakukan tindakan pencurian. setelah keluarnya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE maka hasil rekaman CCTV tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang merupakan perluasan dari salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP yaitu sebagai bukti petunjuk.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah
1. Bagaimanakah manfaat CCTV dalam membantu pembuktian tindak pidana pencurian?
2. Bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan bantuan CCTV?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara yuridis (normatif) dilengkapi dengan empiris (sosiologi). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa manfaat CCTV merupakan salah satu alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana pencurian sehingga dapat membantu saksi untuk mengingat peristiwa/kejadian tindak pidana tersebut karena kadang-kadang seorang saksi sering lupa dengan kronologis peristiwa tindak pidana tersebut, CCTV juga sebagai bukti petunjuk untuk membantu kepolisian dalam pembuktian tindak pidana apabila tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan bantuan CCTV yaitu apabila hasil rekaman tersebut telah mengalami editing atau penambahan dan pengurangan data rekaman tersebut, selain itu kualitas gambar hasil rekaman CCTV yang tidak jelas misalnya pelaku tersebut memakai topeng atau membelakangi kamera CCTV atau pencahayaan yang kurang, hal-hal tersebut dapat juga menjadi kendala dalam penyidikan.
Untuk mengurangi atau mencegah tindak kejahatan maka diperlukannya pemasangan CCTV pada tempat-tempat umum seperti pada area parkiran, pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran, terminal , jalan raya maupun dirumah. Maka dengan adanya CCTV tersebut sehingga tindak kejahatanpun akan terpantau sehingga dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana, dengan semakin canggihnya teknologi diharapkan para penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai penyidik haruslah memperkaya kemampuan dibidang teknologi sehingga dapat menambah sumberdaya manusia yang ahli dibidang teknologi di kepolisian.
Tidak tersedia versi lain