Skripsi
Peranan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (UPPA) Ditreskrimun Polda SUMSEL Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Menurut UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Tindak pidana persetubuhan anak saat ini sudah sangat mencemaskan
setiap warga yang ada di dunia ini, oleh karena itu penulis mengambil
permasalahan yang berjudul “peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(UPPA) Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menanggulangi tindak pidana
persetubuhan anak di bawah umur menurut uu no.35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak, adapun permasalahan yang akan di bahas adalah sebagai
berikut :
1. bagaimana peranan Unit pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menanggulangi tindak pidana
persetubuhan anak di bawah umur menurut uu no.35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak, dan
2. Apa hambatan yang dihadapi polisi dalam penyidikan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis (normatif)
dilengkapi dengan empiris (sosiologis). Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik dokumentasi. Sumber data adalah hasil
penelitian di UPPA di Ditreskrimum Polda Sumsel. Teknik analisa data
menggunakan teknik analisa kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan tentang Peranan Unit Perlindungan dan
Anak (UPPA) dalam menanggulangi tindak pidana persetubuhan anak di atas,
maka dapat disimpulkan (a) peranan secara preventif adalah melakukan Kegiatan
patroli, kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat, dan kegiatan sosialisasi di
lingkungan sekolah-sekolah. (b) Peranan Unit PPA secara represif adalah
melakukan tindakan berupa : Penyelidikan, Penyidikan, Pengumpulan Barang
Bukti, Penahanan/Penangkapan, dan Memberikan Tuntutan/Hukuman. Adapun
beberapa faktor penghambat dalam penegakkan hukum adalah berupa : Faktor
Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Masyarakat,
dan Faktor Budaya. Untuk mengatasi hambatan yang ada maka pihak Kepolisisan
melakukan beberapa upaya yaitu : meningkatkan keamanan, mengadakan
sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah, dan tempat-tempat lain. Dan
memperbaiki sarana dan fasilitas umum.
Tidak tersedia versi lain