Skripsi
Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi pada Tempat Usaha Yang Berkedok Panti Pijat
Tumbuh dan berkembang nya panti pijat tradisional dan modern. Sejalan
dengan tingkat perkembangan masyarakat dan pembangunan dewasa ini usaha
panti pijat ini dapat memberikan pengaruh baik positif maupun negative. Dampak
negatifnya, timbulnya usaha panti pijat yang berkedok sebagai tempat prostitusi
yang menimbulkan pengaruh terhadap perubahan nilai-nilai moral dan hukum.
Hal tersebut di atas timbul sebagai akibat tekanan sosial ekonomi, tertutupnya
sumber usaha lain serta di tutup nya lokalisasi yang di izinkan oleh pemerintah,
sehingga protistusi menyebar ke tenpat usaha lain. Guna untuk menanggulangi
penyakit masyarakat ini penulis ingin mengkaji lebih jauh dengan memilih judul
skripsi “PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI PADA
TEMPAT USAHA YANG BERKEDOK PANTI PIJAT”
Penelitian ini adalah penelitian Normative dan Empiris, masalah yang hendak di
teliti :
1. Bagaimana penanggulangan tindak pidana prostitusi pada tempat usaha
yang berkedok panti pijat
2. Faktor – faktor penghambat penegakan Hukum Tindak pidana prostitusi
pada tempat usaha yang berkedok panti pijat.
Hasil analisis data, sehubungan dengan pokok permasalahan di atas, dapat di
simpulkan hal-hal sebagai berikut : penanggulangan tindak pidana prostitusi
telah di atur dalam KUHP pasal 296, pasal 297 dan pasal 506, pengawasan dan
pemidanaannya telah diatur pula oleh perda No.7 Tahun 2003 tentang
pengoperasional tempat hiburan, Perda No.2 tahun 2004 tentang pemberantas
pelacuran, Perda Propinsi Sumatera Selatan No.13 tahun 2002 tentang
pemberantas maksiat. Peraturan perundang-undang tersebut di satu sisi
menyebutkan sebagai Pelanggaran namun disisi lain sebagai Kejahatan,
sehingga menjadi rancuh dan mempengaruhi Penegakan hukum.
Secara non penal, diperlukannya pembinaan akhlak dan penanaman nilai-nilai
keagaaman, guna menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran. Serta melakukan
rehabilitasi dengan cara menanamkan juga nilai-nilai moral juga sikap mental,
yang disertai dengan pembinaan keterampilan kerja atau keahlian.
Faktor-faktor penghambat penegakan hukum yang paling dominan adalah faktor
aparat penegak hukum dan masyarakat di samping faktor hukumnya sendiri,
untuk efektif nya maka diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama terpadu
antara instansi terkait dan juga masyarakat serta melakukan pembaharuan
hukum nya dalam rangka memberantas tindak pidana prostitusi khusus nya di
tempat usaha yang berkedok panti pijat.
Kata Kunci : Penanggulangan, Tindak Pidana Prostitusi , Penegakan Hukum
Tidak tersedia versi lain