Penghindaran pajak yaitu suatu usaha dalam perpajakan yang dilakukan secara legal dengan memanfaatkan beberapa celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari dari pembayaran pajak atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak. Namun adanya praktik penghindaran pajak menjadi suatu kendala bagi pemerintah, untuk melakukan o…