Perencanaan pajak adalah proses mengatur usaha yang dilakukan oleh wajib pajak dalam merencanakan pajaknya dengan memanfaatkan berbagai celah (loopholes) yang masi berada dalam lingkup ketentuan peraturan perpajakan, agar wajib pajak dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengamati pengaruh pengetahuan undang-undang pajak …